Senin, 02 April 2012

tulisan tentang manajemem

Manajemen sebagai suatu proses,


A.      Fungsi-Fungsi Manajemen
 Sampai saat ini, masih belum ada consensus baik di antara praktisi maupun di antara teoritis mengenaiapa yang menjadi fungsi-fungsi manajemen, sering pula disebut unsur-unsur manajemen.

Planning
Berbagai batasan tentang planning dari yang sangat sederhana sampai dengan yang sangat rumit.Misalnya yang sederhana saja merumuskan bahwa perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakanuntuk mencapai suatu hasil yang diinginkan

Organizing
(organisasi) adalah dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran spesifik atau sejumlah sasaran

Leading
Directing/Commanding
 Directing atau Commanding adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing,

Motivating
Motivating atau pemotivasian kegiatan merupakan salah satu fungsi manajemen berupa pemberianinspirasi, semangat dan dorongan kepada bawahan, agar bawahan melakukan kegiatan secara suka relasesuai apa yang diinginkan oleh atasan.

Coordinating
Coordinating atau pengkoordinasian merupakan salah satu fungsi manajemen untuk melakukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi kekacauan, percekcokan, kekosongan kegiatan, dengan jalanmenghubungkan, menyatukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerja samayang terarahdalam upaya mencapai tujuan organisasi.

Controlling
Controlling atau pengawasan, sering juga disebut pengendalian adalah salah satu fungsi manajemenyang berupa mengadakan penilaian, bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud dengan tujuan yang telah digariskansemula.


Pengaruh Globalisasi Terhadap Perubahan Nilai-Nilai Masyarakat

Pengaruh Globalisasi Terhadap Perubahan Nilai-Nilai Masyarakat
Globalisasi adalah suatu bentuk keterkaitan ataupun ketergantungan diantara bangsa dan manusia diseluruh dunia melalui berbagai cara seperti perdagangan, perjalanan, pertukaran budaya, sehingga batas-batas di suatu Negara menjadi semakin sempit dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara.
Ciri-ciri globalisasi itu sendiri dapat dilihat berikut ini:
1. Perubahan dalam bentuk ruang dan waktu, contohnya saja perkembangan telephone genggam yang saat ini bukan menjadi barang mewah lagi bagi masyarakat Indonesia.
2. Pasar dan produksi internasional, contohnya begitu terbukanya persaingan antar Negara seperti yang dialami oleh Indonesia, yang harus bersaing dengan cina dalam pasar terbuka.

3. Peningkatan interaksi cultural. Contohnya saja perkembangan fashion di Indonesia yang mengasusmsi dari kebudayaan barat.
4. Meningkatnya masalah bersama. Contohnya saja Inflasi yang belum lama ini melanda Amerika serikat berdampak besar bagi Negara-negara lainnya, seperti Indonesia.

Dampak Globalisasi bagi masyarakat:
1. Dari segi politik, akan menyebarnya nilai-nilai politik kebaratan sehingga masyarakat Indonesia melupakan nilai-nilai luhur yang telah tertanam sebelumnya seperti nilai kekeluargaan dan gotong royong.
2. Dari segi ekonomi, Masyarakat akan mengikuti kebudayaan barat yaitu Konsumtif yang berlebihan terhadap suatu barang tertentu. 
3. Dari segi social budaya, Masyarakat menjadi mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan dan kebudayaan Indonesia atau yang lebih dikenal dengan westernisasi, serta memudarnya nilai-nilai apresiasi terhadap budaya local dan nilai-nilai agama yang berkembang di masyarakat.
4. Dari segi hukum, pertahanan dan keamanan, Masyarakat sering meniru perilaku buruk dari bangsa barat, seperti pergi ke tempat hiburan malam, mabuk-mabukan, sehingga akan mengganggu keamanan dan hukum bangsa itu sendiri

Sumber;   http://seputar-mahasiswa.blogspot.com/2012/03/pengaruh-globalisasi-terhadap-perubaha.html

Minggu, 08 Januari 2012

Ekonomi kerakyatan dan Koperasi

Salah satu gagasan ekonomi yang dalam beberapa waktu belakangan ini cukup banyak
mengundang perhatian adalah mengenai 'ekonomi kerakyatan'. Di tengah-tengah
himpitan krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta maraknya perbincangan
mengenai globalisasi dan globalisme dalam pentas wacana ekonomi-politik dunia,
kehadiran ekonomi kerakyatan dalam pentas wacana ekonomi-politik Indonesia memang
terasa cukup menyegarkan. Akibatya, walau pun penggunaan ungkapan itu dalam
kenyataan sehari-hari cenderung tumpang tindih dengan ungkapan ekonomi rakyat,
ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam
pentas ekonomi-polilik di Indonesia.
Kesimpulan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, bila ditelusuri ke belakang,
dengan mudah dapat diketahui bahwa perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan
sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelum Indonesia memproklamkkan
kemerdekaannya. Pada mulanya adalah Bung Hatta, di tengah-tengah dampak buruk
depresi ekonomi dunia yang tengah melanda Indonesia, yang menulis sebuah artikel
dengan judul Ekonomi Rakyat di harian Daulat Rakyat (Hatta, 1954). Dalam artikel yang
diterbitkan tanggal 20 Nopember 1933 tersebut, Bung Hatta secara jelas mengungkapkan
kegusarannya dalam menyaksikan kemerosotan kondisi ekonoroi rakyat Indonesia di
bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda.
Yang dimaksud dengan ekonomi rakyat oleh Bimg Hatta ketika itu tentu tidak lain dari
ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli Indonesia. Dibandmgkan dengan
ekonomi kaum penjajah yang berada di lapisan atas, dan ekonomi warga timur asing yang
berada di lapisan tengah, ekonomi rakyat Indonesia ketika itu memang sangat jauh
tertinggal. Sedemikian mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan penderitaan
rakyat pada masa itu, meika tahun 1934 beliau kembali menulis sebuah artikel dengan
nada serupa. Judulnya kali ini adalah Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya (Hatta, 1954). Dari
judulnya dengan mudah dapat diketahui betapa semakin mendalamnya kegusaran Bung
Hatta menyaksikan kemerosotan ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda

Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neoliberalisme. Neoliberalisme, sebagaimana dikemas oleh ordoliberalisme, adalah sebuah sistem perekonomian yang dibangun di atas tiga prinsip sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961). Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Dalam perkembangannya, sebagaimana dikemas dalam paket Konsensus Washington, peran negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melakukan empat hal sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002). Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

sumber:  http://berkoperasi.blogspot.com/
              http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/PDF/001.pdf
              http://www.gemari.or.id/file/buku/diskusinusantara5revrisondbaswir.pdf

Minggu, 06 November 2011

mengenal bapak koperasi indonesia


Bapak koperasi di indonesia adalah mohammad hatta beliau lahir pada tanggal 12 agustus 1902 di bukit tinggi
Di kota bukit tinggi beliau di besar kan oleh ibunya, karena pda usia delapan bulan beliau ayah beliau meninggal
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging.
Pada tahun 1950-1956 beliau menjadi wakil preside indonesia Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul “Menuju Negara Hukum”.
Beliau adalah seorang yang sangat bertanggung jawab dan disiplin itu yang menjadikan ciri khas dari sifat beliau Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung




Masalah koperasi di indonesia

Masalah koperasi di indonesia
Koperasi adalah  ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan  ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Tetapi mengapa di indonesia koperasi tidak bisa berkembang pesat seperti negara-negara lain di karenakan koperasi di indonesia terbetuk bukan karena kesadaran masyarakatnya melainkan harus ada dukungan dari pemerintah ,tidak seperti negara lain masyarakatnya mempunyai kesadaran sendiri untuk membentuk koperasi yang bertujuan untuk saling membantu dan mensejahterakan sesama anggota,selain itu juga manajemen koperasi di indonesia masih kurang profesional tidak seperti negara-negara lain banyak koperasi di indonesia yang bangkrut karena manajemennya kurang profesiona contohnya pemerintah mengirimkan dana bantuan tetapi dana bantuan tersebut tidak di manfaatkan oleh pengurusnya melainkan dana tersbut di korupsi oleh para pengurusnya
tingkat partisipasi anggota koperasi di indonesia masih sangat rendah di karenakan masyarakat indonesia masih belum mengerti betul tujuan dari koperasi seperti masalah permodalan dan kepemilikan dan masyarakat indonesia pun belum mengerti klo mereka berhak meberi saran dan kritik untuk kemajuan koperasi itu sendiri
Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam kemajuan koperasi di indonesia menjadi selain itu Pemerintah di indonesia terlalu memanjakan koperasi yang menyebabkan koperasi tidak maju, Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana bantuan tanpa ada pengawasan . Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,  selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing

Sabtu, 05 November 2011

ekonomi koperasi

KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang dikerjakan/ didirikan oleh sekelompok orang untuk kepentingan bersama. Biasanya sistem penghasilan suatu koperasi adalah bagi hasil. Yaitu keuntungan diberikan kepada setiap anggota-anggota koperasi.

Banyaknya korupsi di indonesia juga berimbas kepada koperasi. Korupsi di bidang koperasi juga diisukan sedang terjadi. Hal ini membuat nama koperasi menjadi tercemar dan membuat perkembangan koperasi menjadi terhambat. Padahal kemajuan koperasi sangat bagus untuk pergerakan ekonomi bangsa indonesia. Selain itu koperasi di indonesia juga belum terlalu diperhatikan oleh pemerintah karena masih kalah oleh perusahaan-perusahaan swasta dan juga BUMN. Padahal koperasi sangat bagus untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu dianjurkan pemerintah untuk lebih memperhatikan koperasi agar kesejahteraan masyarakat.terutama kalangan bawah untuk bisa meningkatkan taraf hidup mereka dan sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
1.Koperasi Desa
yaitu koperasi yang berada di desa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga yang ada di daerah tersebut.
2.koperasi pertanian
Yaitu koperasi yang memberikan segala kebutuhan yang berhubungan dengan pertanian seperti benih padi, pembasmi hama dll.
3.koperasi peternakan
Yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan dan memberikan kebutuhan para peternak seperti makanan ternak, obat hewan dll.
4.koperasi perikanan
Yaitu koperasi yang bertugas untuk memberikan kebutuhan di bidang perikanan seperti makanan ikan, obat-obatan dll.
5.koperasi kerajinan/industri
Yaitu koperasi yang berhubungan dengan bidang kerajinan/industri dengan memberikan kebutuhan seperti bahan-bahan yang bisa diolah untuk menjadi suatu barang jadi.
6.koperasi simpan pinjam
Yaitu koperasi yang membukakan tabungan untuk anggotanya sehingga dapat mengumpulkan modal dan juga dengan memberikan pinjaman kepada anggota untuk membuka usaha
7.koperasi konsumsi
Yaitu koperasi yang memberikan kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan sehari-hari serta bertujuan memdapatkan barang dengan harga yang layak untuk anggotanya.
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

Minggu, 23 Oktober 2011

pengertian koperasi menurut UU no 25 tahun1992 pasal 1 dan 3

Pengertian Koperasi :
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.

Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Ciri, Bentuk dan Jenis Koperasi :

Ciri-ciri Koperasi:
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
9. Menjalankan suatu usaha.
10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
12. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Bentuk dan Jenis Koperasi :
Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.

Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.

2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.

sumber ;http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/03/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan.html