mengundang perhatian adalah mengenai 'ekonomi kerakyatan'. Di tengah-tengah
himpitan krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta maraknya perbincangan
mengenai globalisasi dan globalisme dalam pentas wacana ekonomi-politik dunia,
kehadiran ekonomi kerakyatan dalam pentas wacana ekonomi-politik Indonesia memang
terasa cukup menyegarkan. Akibatya, walau pun penggunaan ungkapan itu dalam
kenyataan sehari-hari cenderung tumpang tindih dengan ungkapan ekonomi rakyat,
ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam
pentas ekonomi-polilik di Indonesia.
Kesimpulan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, bila ditelusuri ke belakang,
dengan mudah dapat diketahui bahwa perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan
sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelum Indonesia memproklamkkan
kemerdekaannya. Pada mulanya adalah Bung Hatta, di tengah-tengah dampak buruk
depresi ekonomi dunia yang tengah melanda Indonesia, yang menulis sebuah artikel
dengan judul Ekonomi Rakyat di harian Daulat Rakyat (Hatta, 1954). Dalam artikel yang
diterbitkan tanggal 20 Nopember 1933 tersebut, Bung Hatta secara jelas mengungkapkan
kegusarannya dalam menyaksikan kemerosotan kondisi ekonoroi rakyat Indonesia di
bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda.
Yang dimaksud dengan ekonomi rakyat oleh Bimg Hatta ketika itu tentu tidak lain dari
ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli Indonesia. Dibandmgkan dengan
ekonomi kaum penjajah yang berada di lapisan atas, dan ekonomi warga timur asing yang
berada di lapisan tengah, ekonomi rakyat Indonesia ketika itu memang sangat jauh
tertinggal. Sedemikian mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan penderitaan
rakyat pada masa itu, meika tahun 1934 beliau kembali menulis sebuah artikel dengan
nada serupa. Judulnya kali ini adalah Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya (Hatta, 1954). Dari
judulnya dengan mudah dapat diketahui betapa semakin mendalamnya kegusaran Bung
Hatta menyaksikan kemerosotan ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda
Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neoliberalisme. Neoliberalisme, sebagaimana dikemas oleh ordoliberalisme, adalah sebuah sistem perekonomian yang dibangun di atas tiga prinsip sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961). Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Dalam perkembangannya, sebagaimana dikemas dalam paket Konsensus Washington, peran negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melakukan empat hal sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002). Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
- Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
sumber: http://berkoperasi.blogspot.com/
http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/PDF/001.pdf
http://www.gemari.or.id/file/buku/diskusinusantara5revrisondbaswir.pdf