Minggu, 06 November 2011

mengenal bapak koperasi indonesia


Bapak koperasi di indonesia adalah mohammad hatta beliau lahir pada tanggal 12 agustus 1902 di bukit tinggi
Di kota bukit tinggi beliau di besar kan oleh ibunya, karena pda usia delapan bulan beliau ayah beliau meninggal
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging.
Pada tahun 1950-1956 beliau menjadi wakil preside indonesia Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul “Menuju Negara Hukum”.
Beliau adalah seorang yang sangat bertanggung jawab dan disiplin itu yang menjadikan ciri khas dari sifat beliau Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung




Masalah koperasi di indonesia

Masalah koperasi di indonesia
Koperasi adalah  ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan  ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Tetapi mengapa di indonesia koperasi tidak bisa berkembang pesat seperti negara-negara lain di karenakan koperasi di indonesia terbetuk bukan karena kesadaran masyarakatnya melainkan harus ada dukungan dari pemerintah ,tidak seperti negara lain masyarakatnya mempunyai kesadaran sendiri untuk membentuk koperasi yang bertujuan untuk saling membantu dan mensejahterakan sesama anggota,selain itu juga manajemen koperasi di indonesia masih kurang profesional tidak seperti negara-negara lain banyak koperasi di indonesia yang bangkrut karena manajemennya kurang profesiona contohnya pemerintah mengirimkan dana bantuan tetapi dana bantuan tersebut tidak di manfaatkan oleh pengurusnya melainkan dana tersbut di korupsi oleh para pengurusnya
tingkat partisipasi anggota koperasi di indonesia masih sangat rendah di karenakan masyarakat indonesia masih belum mengerti betul tujuan dari koperasi seperti masalah permodalan dan kepemilikan dan masyarakat indonesia pun belum mengerti klo mereka berhak meberi saran dan kritik untuk kemajuan koperasi itu sendiri
Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam kemajuan koperasi di indonesia menjadi selain itu Pemerintah di indonesia terlalu memanjakan koperasi yang menyebabkan koperasi tidak maju, Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana bantuan tanpa ada pengawasan . Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,  selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing

Sabtu, 05 November 2011

ekonomi koperasi

KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang dikerjakan/ didirikan oleh sekelompok orang untuk kepentingan bersama. Biasanya sistem penghasilan suatu koperasi adalah bagi hasil. Yaitu keuntungan diberikan kepada setiap anggota-anggota koperasi.

Banyaknya korupsi di indonesia juga berimbas kepada koperasi. Korupsi di bidang koperasi juga diisukan sedang terjadi. Hal ini membuat nama koperasi menjadi tercemar dan membuat perkembangan koperasi menjadi terhambat. Padahal kemajuan koperasi sangat bagus untuk pergerakan ekonomi bangsa indonesia. Selain itu koperasi di indonesia juga belum terlalu diperhatikan oleh pemerintah karena masih kalah oleh perusahaan-perusahaan swasta dan juga BUMN. Padahal koperasi sangat bagus untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu dianjurkan pemerintah untuk lebih memperhatikan koperasi agar kesejahteraan masyarakat.terutama kalangan bawah untuk bisa meningkatkan taraf hidup mereka dan sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
1.Koperasi Desa
yaitu koperasi yang berada di desa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga yang ada di daerah tersebut.
2.koperasi pertanian
Yaitu koperasi yang memberikan segala kebutuhan yang berhubungan dengan pertanian seperti benih padi, pembasmi hama dll.
3.koperasi peternakan
Yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan dan memberikan kebutuhan para peternak seperti makanan ternak, obat hewan dll.
4.koperasi perikanan
Yaitu koperasi yang bertugas untuk memberikan kebutuhan di bidang perikanan seperti makanan ikan, obat-obatan dll.
5.koperasi kerajinan/industri
Yaitu koperasi yang berhubungan dengan bidang kerajinan/industri dengan memberikan kebutuhan seperti bahan-bahan yang bisa diolah untuk menjadi suatu barang jadi.
6.koperasi simpan pinjam
Yaitu koperasi yang membukakan tabungan untuk anggotanya sehingga dapat mengumpulkan modal dan juga dengan memberikan pinjaman kepada anggota untuk membuka usaha
7.koperasi konsumsi
Yaitu koperasi yang memberikan kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan sehari-hari serta bertujuan memdapatkan barang dengan harga yang layak untuk anggotanya.
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian