Jumat, 29 November 2013

Konflik Organisasi dan Penyelesaiannya (Konflik antar kelompok)

Konflik perlu dimaknai sebagai suatu jalan atau sarana menuju perubahan masyarakat. Keterbukaan dan keseriusan dalam mengurai akar permasalahan konflik dan komunikasi yang baik dan terbuka antarpihak yang berkepentingan merupakan cara penanganan konflik yang perlu dikedepankan. Adanya data dan informasi yang jujur dan dapat dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan merupakan syarat bagi terjalinnya komunikasi di atas. Keragaman budaya yang ada bisa juga berarti keragaman nilai-nilai. Keragaman nilai bangsa kita seharusnya dipandang sebagai modal bangsa, bukan sebagai sumber konflik. Interaksi lintas budaya yang apresiatif dan komunikatif dapat melahirkan proses sintesa–sintesa budaya. Budaya yang universal yang lebih dapat menaungi komunitas yang lebih besar, ataupun berkembanganya suatu sistem nilai (budaya) tertentu sebagai akibat “sentuhan–sentuhan” dengan sistem nilai (budaya) tertentu, adalah sesuatu yang kita harapkan. 
Kenyataan sejarah manusia dipenuhi oleh fakta-fakta pertentangan kepentingan. Kematangan sebuah komunitas atau masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana elemen-elemen atau unsur-unsurnya di dalam mengelola kepentingan–kepentingan yang muncul. Perlu disadari bahwa konflik dapat menciptakan perubahan. Konflik merupakan salah satu cara bagaimana sebuah keluarga, komunitas, perusahaan, dan masyarakat berubah. Konflik juga dapat mengubah pemahaman kita akan sesama, mendorong kita untuk memobilisasi sumber daya dengan model yang baru. Konflik membawa kita kepada klarifikasi pilihan–pilihan dan kekuatan untuk mencari penyelesaiannya.

cara menyelesaikan konflik
1.Secara umum, untuk menyelesaikan konflik dikenal beberapa istilah, yakni:
2.Pencegahan konflik: pola ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kekerasan dalam konflik.
3. Penyelesaian konflik: bertujuan untuk mengakhiri kekerasan melalui persetujuan perdamaian.
     Pengelolaan konflik: bertujuan membatasi atau menghindari kekerasan melalui          atau  mendorong                       perubahan pihak-pihak yang terlibat agar berperilaku positif.
4.Resolusi konflik: bertujuan menangani sebab-sebab konflik, dan berusaha membangun hubungan
               baru yang relatif dapat bertahan lama di antara kelompok-kelompok yang bermusuhan.
5. Transformasi konflik: yakni mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas,
                dengan mengalihkan kekuatan negatif dari sumber perbedaan kepada kekuatan positif.
sumber;

Selasa, 05 November 2013

KASUS KECURANGAN PERUSAHAAN

KASUS KECURANGAN PERUSAHAAN Warga Keluhkan Asap Limbah Kawat
CIKARANG, KOMPAS.com – Warga Kampung Kali Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan pengolahan limbah sampah kawat dengan cara dibakar karena mengganggu kesehatan penduduk setempat. Warsono (39) warga Kampung Kali Jeruk, Minggu (25/4/2010), mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari. “Asapnya hitam pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat hidung. Saya dan beberapa warga lainnya yang berdekatan dengan lokasi pembakaran limbah sering mengalami sesak nafas dan kepala pusing,” ujarnya.
Warsono dan beberapa warga lain tidak berani menegur pengelola limbah dengan alasan takut. Namun, beberapa warga pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepala desa (kades) setempat. “Tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apa pun dari pejabat desa,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Siti Fajriyah (30) warga setempat. Menurutnya, pembakaran limbah kawat yang meresahkan warga itu sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2007 silam dan hingga kini belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi
Menurut Nanang, aktivitas serupa mulai marak terjadi di wilayah setempat. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengurai kandungan lain selain besi yang menempel pada kawat dengan cara dibakar. “Biasanya, dalam limbah kawat masih suka menempel busa, plastik, karet dan benda sejenisnya yang sulit dibersihkan.Sehingga agar tidak menguras stamina, pengusaha limbah mengambil cara mudah dengan dibakar,” katanya.
Bila diketahui pengelolaan limbah tersebut ilegal, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan sanksi mulai dari peneguran, hingga pencabutan izin usaha. “Patut diduga kegiatan pembakaran tersebut tidak didukung dengan sistem penetralisir udara seperti cerobong asap dan sejenisnya,” ujar Nanang.

Analisis:
Dari kasus diatas dapat dilihat tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik yang dibakar jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak. Secara langsung pihak masyarakat sekitar di Kampung Kali Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik.Mereka mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari.

Sebaiknya, perusahaan menggunakan system penetralisir udara seperti cerobong asap dan sejenisnya untuk memiminimalisir polusi limbah yang menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga asapnya tidak menggangu masyarakat sekitar.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2010/04/26/00435388/Warga.Keluhkan.Asap.Limbah.Kawat

Senin, 04 November 2013

KORUPSI



Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Berikut contoh kasus korupsi yudikatif,legislatif,pengusaha
Contoh kasus korupsi yudikatif
Kasus korupsi yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ternyata membawa rantai panjang yang mengungkap berbagai kasus korupsi di negeri ini.
Menurut survey yang dilakukan oleh transparency.org pada tahun 2013, Indonesia dinobatkan sebagai negara terkorup ke5 setelah Azerbaijan, Bangladesh , Bolivia, dan Kamerun. Seperti kita ketahui, di Indonesia saat ini sedang gempar mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Sangat ironis bila melihat kedudukan Mahkamah Konstitusi didalam sebuah negara. MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun, kedudukan penting Mahkamah Konstitusi ternyata justu membuka peluang-peluang korupsi besar di negeri ini.

Akil Mochtar yang baru menjabat sebagai ketua MK sejak 3 April 2013 lalu diduga melakukan berbagai praktek korupsi. Dugaan tersebut diperkuat dengan berbagai bukti, diantaranya: Adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukti transfer sejumlah Rp 100 miliar di rekening CV Ratu Samagat yang komisarisnya adalah istri dan anak Akil Mochtar, 3 mobil mewah (Audi, Mercedez dan Toyota) milik akil mochtar, penyitaan uang dengan jumlah Rp 7,2 miliar, dan penerimaan suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

Dari berbagai bukti yang terungkap tersebut kini KPK telah menetapkan 6 tersangka yaitu Akil Mochtar sebagai Ketua MK non aktif, Chairunnisa sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, Hambit Bimit sebagai Kepala Daerah, Cornelis Nalau sebagai pengusaha swasta, Tb Chaeri Wardana sebagai pengusaha, dan Susi Tur Handayani sebagai pengacara.

Dari panjangnya rantai korupsi Akil Mochtar tersebut, muncul pula adanya dugaan korupsi di pemerintahan Banten yang dipinpin oleh Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut Chosiyah merupakan kakak kandung dari tersangka TB Chaeri Wardana. Dalam kasus ini, sebenarnya Ratu Atut hanya dijadikan sebagai saksi oleh KPK. Namun ketika proses pemanggilan Ratu Atut itu muncul, seketika itu pula masyarakat Banten bergejolak dan mulai mengungkapkan dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Banten. Dugaan-dugaan tersebut diantaranya mengenai dana hibah dan bantuan sosial senilai Rp 340 miliar lebih, pembangunan rumah dinas, serta sosok kepemimpinan Ratu Atut yang seolah membuat dinasti baru di Banten.

Seperti yang kita ketahui, selama sebelas tahun berkuasa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berhasil membuat kerajaan baru baik di Banten maupun diluar Banten. Misalnya, Tb Khaerul Zaman (adik Atut) yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Serang, Ratu Tatu Chasanah (adik Atut) yang menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang, Heryani (ibu tiri Atut) yang menjabat sebagai Wakil Bupati Pandeglang, Airin Rachmi Diany (adik ipar Atut) yang menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan, Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjabat sebagai anggota DPR dari Golkar, Andika Hazrumy (anak sulung Atut), menjadi anggota DPD, Ade Rossi Chaerunnisa (menantu Atut) yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang, Aden Abdul Khaliq (adik ipar Atut) yang menjabar sebagai anggota DPRD Banten, Ratna Komalasari (ibu tirinya) yang menjabat sebagai anggota DPRD Serang, dan Ratu Ella Syatibi (adik sepupu Atut) yang menjabat sebagai anggota DPRD Banten.

Selain itu, Atut juga berhasil membangun bisnis keluarganya yang mengerjakan berbagai proyek besar di Banten, diantaranya PT Sinar Ciomas Raya Utama milik Atut dan Wawan yang menggarap pembangunan gedung DPRD Provinsi Banten tahun 2004-2006 dengan nilai Rp 93miliar, PT Profesional Indonesia Lantera Raga yang dimiliki oleh Adik Atut, Ratu Tatu Chasanah yang menggarap Pembangunan Jalan Pontang-Kronjo pada tahun 2012 senilai Rp 10,1 miliar. PT Glindingmas Wahananusa yang juga milik Tatu yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD Balaraja pada tahun 2006 senilai Rp 15 miliar.

Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat rentan dengan praktek-praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Untuk memperbaiki permasalahan ini tentunya harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan, hukuman yang setimpal bagi para koruptor, serta adanya transparansi dari lembaga-lembaga pemerintah dan para pejabat pemerintah dalam mengatur masyarakat yang dipimpinnya.

Selain itu, peran media juga sangat penting guna mengungkap kepada masyarakat tentang permasalahan yang sedang terjadi. Media dapat menjadi sarana untuk membentuk respon dari masyarakat sesuai dengan informasi yang diberitakan. Hal ini sesuai dengan teori Behaviorism dalam ilmu komunikasi. Teori behaviorism menjelaskan belajar itu adalah perubahan perilaku yang dapat diamati, diukur dan dinilai secara konkret. Perubahan terjadi melalui rangsangan (stimulans) yang menimbulkan hubungan perilaku reaktif (respon) berdasarkan hukum-hukum mekanistik. Dengan adanya stimulus yang dibentuk oleh media melalui sebuah berita, hal tersebut membuat respon dari masyarakatpun akan semakin beragam. Dan melalui respon yang beragam itu masyarakat akan lebih mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.

contoh kasus legislatif
Setelah tertangkap bersama dengan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaaq, nama Ahmad Fathanah semakin sering disebut-sebut. Bahkan seiring pemeriksaan oleh KPK dan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa fakta-fakta baru tentang dugaan kejahatan Ahmad Fathanah mulai terkuak.

Publik pun dibuat geram dan terheran-heran oleh kasus korupsi Ahmad Fathanah hingga kedekatannya dengan sejumlah wanita cantik nan seksi. Berikut5 Kejahatan dan Kenakalan yang dilakukan Ahmad Fathanah dilansir dari lihat.co.id dan merdeka

1. Pencucian uang

[lihat.co.id] - Mirip dengan tersangka Djoko Susilo, Ahmad Fathanah juga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan kejahatannya. Maka tak heran uang haram juga ikut mengalir ke beberapa rekening dan barang mewah milik wanita-wanita cantik.

Berbeda dari Joko Susilo, wanita-wanita yang diguyur Ahmad Fathanah belum resmi dinikahinya namun wanita tersebut telah menerima sejumlah barang. Mulai dari mobil, emas, jam tangan mewah dan uang .

Hal ini diperkuat dengan rekaman video CCTV dalam persidangan lanjutan kasus suap impor daging sapi atas terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Dalam rekaman itu, terlihat Arya meminta Direktur PT Berkat Mandiri Prima Rudy Susanto menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ahmad Fathanah.

Uang itu untuk Luthfi Hasan Ishaaq yang diserahkan melalui Ahmad Fathanah guna meloloskan permohonan penambahan kuota impor daging. Rekaman tertanggal 29 Januari 2013 itu dibenarkan oleh keponakan Arya, Debbie Inrawati, sekretaris Indoguna Utama di persidangan.

Penyidik telah menyita empat mobil mewah yang diduga milik Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah merupakan orang terdekat Luthfi. KPK menyita 4 mobil mewah Ahmad yakni Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739, serta sebuah Mercedes Benz. Belakangan diketahui, dari penyitaan mobil itu, ternyata mobil FJ Cruiser diduga milik Luthfi.

2. Mafia proyek DPR

[lihat.co.id] - Tersangka suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah dikenal sebagai pemburu proyek di lingkup Parlemen. Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu, dikenal sering keluar masuk Komisi IV DPR bidang perkebunan.

"Di acara-acara partai enggak pernah (ketemu). Saya belum pernah ketemu. Tapi Fathanah dikenal di Komisi IV sebagai orang yang nyari-nyari proyek," kata politikus PKS Refrizal saat dihubungi wartawan,

Tiap cari proyek di DPR, lanjut Refrizal , Fathanah selalu menjual nama Luthfi untuk memudahkan mendapat keuntungan. "Nyatut nama LHI. Tapi saya enggak pernah ketemu," lanjutnya.

3. Bohongi istri

[lihat.co.id] - Kejam benar yang dilakukan Ahmad Fathanah terhadap istrinya, Sefti Sanustika. Istri yang tengah mengandung ini ternyata pernah dibohongi oleh Ahmad Fathanah. Hal ini terungkap saat sidang Tipikor kemarin.

Sopir pribadi Ahmad Fathanah, Sahrudin menjelaskan di depan Majelis Hakim bahwa Ahmad Fathanah memerintahkan dia berbohong kepada istrinya.

"Alu (panggilan Sahrudin), kalau ibu telepon, bilang saya lagi di DPP PKS," kata Majelis Hakim Bambang di Tipikor, Padahal saat itu Ahmad Fathanah berada di dalam hotel dengan seorang wanita.Bahkan Sefti mengaku tidak menerima kemewahan seperti apa yang diterima wanita-wanita cantik di sekeliling suaminya.

"Tidak ada tidak ada aset. Ada hartanya anaknya. Anaknya doang yang dititipin," kata Selfi sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Sefti yang tengah hamil itu sempat memohon doanya agar kasus yang menjerat suaminya tidak mengganggu aktivitasnya. Sefti sendiri juga mengaku tidak mengetahui pekerjaan sang suami.

"Ya mohon doanya saja. Saya gak tahu (pekerjaan Ahmad Fatanah)," singkatnya yang tengah hamil itu, saat jalan ke Rutan KPK di basement, Kamis (7/3).

Diketahui juga KPK telah melakukan penggeledahan di sebuah apartemen Margonda Residence, Depok bernomor 605. Apartemen itu diduga disewa oleh Ahmad Fatanah dan Sefti sejak November 2012. Septi juga sempat menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk suaminya.

4. Jalan dengan wanita lain

[lihat.co.id] - Meski menyandang predikat lelaki beristri, nyatanya Ahmad Fathanah sering keluar malam dengan wanita-wanita cantik. Tak main-main, wanita-wanita itu diajaknya ke hotel.

Dalam berita acara pemeriksaan supir pribadi Ahmad Fathanah, Sahrudin disebutkan, Ahmad Fathanah pernah membawa teman perempuan dari sebuah kafe dangdut.

Betul pada 16 Januari 2013 dini hari saudara pernah diminta mengantar Ahmad Fathanah ke Hotel Kaisar di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan?" tanya Bambang kepada Sahrudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

Lantas, Sahrudin pun mengiyakan pertanyaan Bambang itu. Kemudian, Bambang memaparkan, Sahrudin menurunkan Fathanah di sebuah kafe dangdut, berlokasi di lantai bawah Hotel Kaisar pukul 02.00 WIB.

"Tidak lama kemudian, Fathanah meminta Anda menjemputnya di basement. Saat itu ada seorang wanita yang berpakaian biru ikut masuk mobil Fathanah dari Hotel Kaisar," lanjut Bambang.

"Betul pak," jawab Sahrudin.
Bambang melanjutkan, Fathanah lantas memerintahkan Sahrudin mengantar dia dan teman perempuannya ke sebuah hotel di daerah Cikini, Jakarta Pusat.

Pengakuan yang hampir mirip juga diceritakan oleh Ayu Azhari. Artis seksi ini mengaku sering diajak Ahmad Fathanah keluar. Ahmad juga kerap mengirim SMS kepadanya dan meminta bertemu di beberapa tempat, termasuk Pacific Place dan Plaza Indonesia.

Ayu merupakan wanita ketiga yang diketahui dekat dengan Ahmad. Wanita lainnya Maharani Suciyono mengungkap hal yang serupa. Jadi sebenarnya Rani sebelumnya tidak mengenal siapa AF, dia sedang berada salah satu kafe di Senayan City.
Di situ AF melihat Rani, namun dia tidak berani berkenalan dan memberikan nomor telepon atas nama Ahmad di secarik kertas yang diberikan oleh waiters, Fathanah, meminta pelayan kafe memberikan nomor telepon itu saat Rani hendak ke toilet. Kemudian mereka bertemu di Hotel Le Meredien" jelas Wisnu, pengacara Maharani.

Selain itu ada juga dua wanita lainnya yang diduga juga didekati Ahmad dengan cara yang sama. Mereka adalah Tri Kurnia Puspita dan foto model majalah dewasa, Vitalia Sesha.

5. Sering main ke tempat karaoke

[lihat.co.id] - Terungkap sudah di mana lokasi tersangka kasus suap daging sering menghabiskan waktunya. Dalam sidang terungkap, Fathanah sering main ke kafe dangdut di Hotel Kaisar, Jakarta.

Fakta itu terungkap dalam persidangan hari ini, berdasarkan kesaksian saksi Sahrudin, yang tidak lain adalah sopir pribadi Fathanah.

Saat itu, tim penasehat hukum terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Bambang Hartono, bertanya kepada Sahrudin. Dalam berita acara pemeriksaan Sahrudin disebutkan, Ahmad Fathanah pernah membawa teman perempuan dari sebuah kafe dangdut.

Betul pada 16 Januari 2013 dinihari saudara pernah diminta mengantar Ahmad Fathanah ke Hotel Kaisar di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan?" tanya Bambang kepada Sahrudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

Lantas, Sahrudin pun mengiyakan pertanyaan Bambang itu. Kemudian, Bambang memaparkan, Sahrudin menurunkan Fathanah di sebuah kafe dangdut, berlokasi di lantai bawah Hotel Kaisar pukul 02.00 WIB.

"Tidak lama kemudian, Fathanah meminta Anda menjemputnya di basement. Saat itu ada seorang wanita yang berpakaian biru ikut masuk mobil Fathanah dari Hotel Kaisar," lanjut Bambang.

"Betul pak," jawab Sahrudin.
Bambang melanjutkan, Fathanah lantas memerintahkan Sahrudin mengantar dia dan teman perempuannya ke sebuah hotel di daerah Cikini, Jakarta Pusat. Kemudian, tidak lama setelah menurunkan Fathanah di hotel, dia ditelepon oleh majikannya itu Alu (panggilan Sahrudin),
kalau ibu telepon, bilang saya lagi di DPP PKS," kata Bambang melanjutkan.  Benar pak," jawab Sahrudin lagi.(lihat)

contoh kasus pengusaha
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan empat pengusaha terkait kasus korupsi yang menyeret adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana. “Mereka dari swasta dan diperiksa sebagai saksi untuk Wawan,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Rabu, 23 Oktober 2013.

Menurut Priharsa, empat pengusaha yang akan diperiksa KPK itu adalah Yayah Rodiyah, Ronald, Toto, dan Agah Muhammad. Mereka akan dimintai keterangan atas dugaan suap terkait Pemilihan Kepala Daerah Lebak yang menyeret Wawan dan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

Yayah adalah direktur salah satu perusahaan milik Wawan, PT Buana Wardhana (BWU). Yayah sudah dicegah KPK sejak 16 Oktober 2013 hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini terkait tindak pidana penanganan sengketa pilkada yang diduga dilakukan Wawan. Adapun Yayah disebut sebagai kasir penerima success fee 20 persen dari perusahaan pemenang tender sekaligus penghubung antara Wawan dan DPRD yang punya kuasa penganggaran.

Saat ini KPK tengah mengembangkan korupsi yang melibatkan Wawan dan jaringan keluarga Atut. Selain terlibat dalam suap Pilkada Lebak, Wawan diyakini terlibat dalam sejumlah proyek di daerah Banten. Kiprah Wawan pernah dikupas majalah Tempo edisi 25 September 2011. Sejumlah sumber Tempo mengatakan, Wawan bisa bertindak seolah-olah menjadi penentu anggaran dan proyek Provinsi Banten.

Sejumlah pengusaha membenarkan soal peran Wawan kepada Tempo. Semua penggarap proyek diputuskan oleh Wawan dengan perusahaan yang bukan atas nama dia. Sumber Tempo mengatakan proyek di Banten sering disubkontrakkan oleh Wawan ke perusahaan lain yang tidak ikut tender. Wawan membantah semua tuduhan yang mengarah kepadanya.

Sumber;

Senin, 28 Oktober 2013

Corporate Social Responsibility ( CSR ) Bank BRI




Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

Dari penjelasan-penjelasan diatas maka saya mencoba untuk mencari kegiatan dari satu perusahaan yang telah menerapkan program CSR tersebut, perusahan itu adalah BANK MANDIRI, bank besar yang ada di Indonesia, BANK BRI mempunyai beberapa gerakan CSR salah satunya  Program  AKRAB bersama BRI
Salah satu upaya yang dilakukan BRI adalah menggelar program AKRAB bersama BRI: Penguatan pendidikan keaksaraan integrasi dengan ekonomi kerakyatan di ProvinsiJawa Tengah. AKRAB sendiri merupakan akronimdari Aksara Agar Berdaya, salah satu program yang digagas Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dit.Bindikmas),Ditjen PAUDNI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Sedangkan BRI sendiri melaksanakan aksi tersebut melalui divisi Corporate Social Responsibility (CSR)-nya, yakni BRI Peduli Pendidikan.

Aksinyata program tersebut, melalui kerjasama BRI Peduli Pendidikan dengan Direktorat Bindikmas dan Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (GUGAH)  Jawa Tengah, pada Kamis (21/2) pecan lalu, memberikan bantuan untuk pemberdayaan masyarakat melalui program keaksaraan yang berintegrasi dengan usaha ekonomi.

Bertempat di Sekretariat Boarding School “MbangunDesa” di Jalan Raya Baturaden Barat Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, BRI Peduli Pendidikan secara simbolik menyerahkan bantuan kepada tiga desa, yakni Desa Argopenidan Desa Karang Dhuwur Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, dan Desa Karang Kemiri Kecamatan Jeruk Legi Kabupaten Cilacap.

Bantuan senilai Rp100 juta untuk masing-masing desa diberikan secara simbolik.Melalui bantuan tersebut, diharapkan desa penerima bantuan dapat memanfaatkannya untuk memberdayakan masyarakatnya melalui berbagai program keaksaraan, seperti keaksaraan wirausaha, Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM), atau berbagai program keaksaraan lainnya yang tidak hanya membuat rakyat melek aksara tapi juga sekaligus berdaya secara ekonomi dan sosial.

Selain itu, BRI Peduli Pendidikan juga menyerahkan sebanyak 40 rekening bank BRI kepada peserta didik di desa penerima bantuan.“40 rekening ini sebagai tahap awal, ditargetkan sampai setahun kedepan dapat berisi saldo minimal Rp10 juta, “kata Kepala BRI Kantor Cabang Purwokerto, Sudrajat.

Muh.Ngasmawi, Kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana, Direktorat Bindikmas mengapresiasi bantuan BRI tersebut.Ngasmawi juga mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (GUGAH)  Jawa Tengah. “Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Bindikmas, memiliki keterbatasan dalam hal SDM dan anggaran, karena itu, bantuan ini sangat membantu dalam mempercepat penuntasan tuna aksara sekaligus memberdayakan masyarakat, “kata Ngasmawi”.

Menurut Ketua Umum Gugah Jateng, Muhamad Adib, Gugah Jateng memiliki program strategis, yaitu pendidikan masyarakat desa hutan, penguatan kelembagaan masyarakat desa hutan, pengelolaan hutan lestari, pengembangan ekonomi pedesaan, pengelolaan data dan informasi dan jejaring kemitraan. (Aryo Sawung)

 referensi
http://www.paudni.kemdikbud.go.id/bindikmas/berita/bank-bri-turut-serta-danai-program-keaksaraan-%E2%80%9Cakrab%E2%80%9D

ADAT ISTIADAT UPACARA MASA KEHAMILAN DAN MASA KELAHIRAN ADAT SUNDA


A.Upacara Adat Masa Kehamilan
1. Upacara Mengandung Empat Bulan
Dulu Masyarakat Jawa Barat apabila seorang perempuan baru mengandung 2 atau 3 bulan belum disebut hamil, masih disebut mengidam. Setelah lewat 3 bulan barulah disebut hamil. Upacara mengandung Tiga Bulan dan Lima Bulan dilakukan sebagai pemberitahuan kepada tetangga dan kerabat bahwa perempuan itu sudah betul-betul hamil.
Namun sekarang kecenderungan orang-orang melaksanakan upacara pada saat kehamilan menginjank empat bulan, karena pada usia kehamilan empat bulan itulah saat ditiupkannya roh pada jabang bayi oleh Allah SWT. Biasanya pelaksanaan upacara Mengandung empat Bulan ini mengundang pengajian untuk membacakan do’a selamat, biasanya doa nurbuat dan doa lainnya agar bayinya mulus, sempurna, sehat, dan selamat.
2. Upacara Mengandung Tujuh Bulan/Tingkeban
Upacara Tingkeban adalah upacara yang diselenggarakan pada saat seorang ibu mengandung 7 bulan. Hal itu dilaksanakan agar bayi yang di dalam kandungan dan ibu yang melahirkan akan selamat. Tingkeban berasal dari kata tingkeb artinya tutup, maksudnya si ibu yang sedang mengandung tujuh bulan tidak boleh bercampur dengan suaminya sampai empat puluh hari sesudah persalinan, dan jangan bekerja terlalu berat karena bayi yang dikandung sudah besar, hal ini untuk menghindari dari sesuatu yang tidak diinginkan. Di dalam upacara ini biasa diadakan pengajian biasanya membaca ayat-ayat Al-Quran surat Yusuf, surat Lukman dan surat Maryam.
Di samping itu dipersiapkan pula peralatan untuk upacara memandikan ibu hamil , dan yang utama adalah rujak kanistren yang terdiri dari 7 macam buah-buahan. Ibu yang sedang hamil tadi dimandikan oleh 7 orang keluarga dekat yang dipimpin seorang paraji secara bergantian dengan menggunakan 7 lembar kain batik yang dipakai bergantian setiap guyuran dan dimandikan dengan air kembang 7 rupa. Pada guyuran ketujuh dimasukan belut sampai mengena pada perut si ibu hamil, hal ini dimaksudkan agar bayi yang akan dilahirkan dapat berjalan lancar (licin seperti belut). Bersamaan dengan jatuhnya belut, kelapa gading yang telah digambari tokoh wayang oleh suaminya dibelah dengan golok. Hal ini dimaksudkan agar bayi yang dikandung dan orang tuanya dapat berbuat baik lahir dan batin, seperti keadaan kelapa gading warnanya elok, bila dibelah airnya bersih dan manis. Itulah perumpamaan yang diharapkan bagi bayi yang dikandung supaya mendapatkan keselamatan dunia-akhirat.
Sesudah selesai dimandikan biasanya ibu hamil didandani dibawa menuju ke tempat rujak kanistren tadi yang sudah dipersiapkan. Kemudian sang ibu menjual rujak itu kepada anak-anak dan para tamu yang hadir dalam upacara itu, dan mereka membelinya dengan menggunakan talawengkar, yaitu genteng yang sudah dibentuk bundar seperti koin. Sementara si ibu hamil menjual rujak, suaminya membuang sisa peralatan mandi seperti air sisa dalam jajambaran, belut, bunga, dsb. Semuanya itu harus dibuang di jalan simpang empat atau simpang tiga. Setelah rujak kanistren habis terjual selesailah serangkaian upacara adat tingkeban.
3. Upacara Mengandung Sembilan Bulan
Upacara sembuilan bulan dilaksanakan setelah usia kandungan masuk sembilan bulan. Dalam upacara ini diadakan pengajian dengan maksud agar bayi yang dikandung cepat lahir dengan selamat karena sudah waktunya lahir. Dalam upacara ini dibuar bubur lolos, sebagai simbul dari upacara ini yaitu supaya mendapat kemudahan waktu melahirkan, lolos. Bubur lolos ini biasanya dibagikan beserta nasi tumpeng atau makanan lainnya.
4. Upacara Reuneuh Mundingeun
Upacara Reuneuh Mundingeun dilaksanakan apabila perempuan yang mengandung lebih dari sembilan bulan,bahkan ada yang sampai 12 bulan tetapi belum melahirkan juga, perempuan yang hamil itu disebut Reuneuh Mundingeun, seperti munding atau kerbau yang bunting. Upacara ini diselenggarakan agar perempuan yang hamil tua itu segera melahirkan jangan seperti kerbau, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Pada pelaksanaannya leher perempuan itu dikalungi kolotok dan dituntun oleh indung beurang sambil membaca doa dibawa ke kandang kerbau. Kalau tidak ada kandang kerbau, cukup dengan mengelilingi rumah sebanyak tujuh kali. Perempuan yang hamil itu harus berbuat seperti kerbau dan menirukan bunyi kerbau sambil dituntun dan diiringkan oleh anak-anak yang memegang cambuk. Setelah mengelilingi kandang kerbau atau rumah, kemudian oleh indung beurang dimandikan dan disuruh masuk ke dalam rumah. Di kota pelaksanaan upacara ini sudah jarang dilaksanakan.
B. Upacara Kelahiran dan Masa Bayi
1. Upacara Memelihara Tembuni
Tembuni/placenta dipandang sebagai saudara bayi karena itu tidak boleh dibuang sembarangan, tetapi harus diadakan upacara waktu menguburnya atau menghanyutkannya ke sungai.
Bersamaan dengan bayi dilahirkan, tembuni (placenta) yang keluar biasanya dirawat dibersihkan dan dimasukan ke dalam pendil dicampuri bumbu-bumbu garam, asam dan gula merah lalu ditutup memakai kain putih yang telah diberi udara melalui bambu kecil (elekan). Pendil diemban dengan kain panjang dan dipayungi, biasanya oleh seorang paraji untuk dikuburkan di halaman rumah atau dekat rumah. Ada juga yang dihanyutkan ke sungai secara adat. Upacara penguburan tembuni disertai pembacaan doa selamat dan menyampaikan hadiah atau tawasulan kepada Syeh Abdulkadir Jaelani dan ahli kubur. Di dekat kuburan tembuni itu dinyalakan cempor/pelita sampai tali pusat bayi lepas dari perutnya.. Upacara pemeliharaan tembuni dimaksudkan agar bayi itu selamat dan kelak menjadi orang yang berbahagia.
2. Upacara Nenjrag Bumi
Upacara Nenjrag Bumi ialah upacara memukulkan alu ke bumi sebanyak tujuh kali di dekat bayi, atau cara lain yaitu bayi dibaringkan di atas pelupuh (lantai dari bambo yang dibelah-belah ), kemudian indung beurang menghentakkan kakinya ke pelupuh di dekat bayi. Maksud dan tujuan dari upacara ini ialah agar bayi kelak menjadi anak yang tidak lekas terkejut atau takut jika mendengar bunyi yang tiba-tiba dan menakutkan.
3 .Upacara Puput Puseur
Setelah bayi terlepas dari tali pusatnya, biasanya diadakan selamatan. Tali pusat yang sudah lepas itu oleh indung beurang dimasukkan ke dalam kanjut kundang . Seterusnya pusar bayi ditutup dengan uang logam/benggol yang telah dibungkus kasa atau kapas dan diikatkan pada perut bayi, maksudnya agar pusat bayi tidak dosol, menonjol ke luar. Ada juga pada saat upacara ini dilaksanakan sekaligus dengan pemberian nama bayi. Pada upacara ini dibacakan doa selamat, dan disediakan bubur merah bubur putih.
Ada kepercayaan bahwa tali pusat (tali ari-ari) termasuk saudara bayi juga yang harus dipelihara dengan sungguh-sungguh. Adapun saudara bayi yang tiga lagi ialah tembuni, pembungkus, dan kakawah. Tali ari, tembuni, pembungkus, dan kakawah biasa disebut dulur opat kalima pancer, yaitu empat bersaudara dan kelimanya sebagai pusatnya ialah bayi itu. Kesemuanya itu harus dipelihara dengan baik agar bayi itu kelak setelah dewasa dapat hidup rukun dengan saudara-saudaranya (kakak dan adiknya) sehingga tercapailah kebahagiaan.
4. Upacara Ekah
Sebetulnya kata ekah berasal dari bahasa Arab, dari kata aqiqatun “anak kandung”. Upacara Ekah ialah upacara menebus jiwa anak sebagai pemberian Tuhan, atau ungkapan rasa syukur telah dikaruniai anak oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dan mengharapkan anak itu kelak menjadi orang yang saleh yang dapat menolong kedua orang tuanya nanti di alam akhirat. Pada pelaksanaan upacara ini biasanya diselenggarakan setelah bayi berusia 7 hari, atau 14 hari, dan boleh juga setelah 21 hari. Perlengkapan yangb harus disediakan adalah domba atau kambing untuk disembelih, jika anak laki-laki dombanya harus dua (kecuali bagi yang tidak mampu cukup seekor), dan jika anak perempuan hanya seekor saja.
Domba yang akan disembelih untuk upacara Ekah itu harus yang baik, yang memenuhi syarat untuk kurban. Selanjutnya domba itu disembelih oleh ahlinya atau Ajengan dengan pembacaan doa selamat, setelah itu dimasak dan dibagikan kepada handai tolan.
5. Upacara Nurunkeun
Upacara Nurunkeun ialah upacara pertama kali bayi dibawa ke halaman rumah, maksudnya mengenal lingkungan dan sebagai pemberitahuan kepada tetangga bahwa bayi itu sudah dapat digendong dibawa berjalan-jalan di halaman rumah. Upacara Nurun keun dilaksanakan setelah tujuh hari upacara Puput Puseur. Pada pelaksanaannya biasa diadakan pengajian untuk keselamatan dan sebagai hiburannya diadakan pohon tebu atau pohon pisang yang digantungi aneka makanan, permainan anak-anak yang diletakan di ruang tamu. Untuyk diperebutkan oleh para tamu terutama oleh anak-anak.
6. Upacara Cukuran/Marhabaan
Upacara cukuran dimaksudkan untuk membersihkan atau menyucikan rambut bayi dari segala macam najis. Upacara cukuran atau marhabaan juga merupakan ungkapan syukuran atau terima kasih kepada Tuhan YME yang telah mengkaruniakan seorang anak yang telah lahir dengan selamat. Upacara cukuran dilaksanakan pada saat bayi berumur 40 hari.
Pada pelaksanaannya bayi dibaringkan di tengah-tengah para undangan disertai perlengkapan bokor yang diisi air kembang 7 rupa dan gunting yang digantungi perhiasan emas berupa kalung, cincin atau gelang untuk mencukur rambut bayi. Pada saat itu mulailah para undangan berdo’a dan berjanji atau disebut marhaban atau pupujian, yaitu memuji sifat-sifat nabi Muhammad saw. dan membacakan doa yang mempunyai makna selamat lahir bathin dunia akhirat. Pada saat marhabaan itulah rambut bayi digunting sedikit oleh beberapa orang yang berdoa pada saat itu.
7. Upacara Turun Taneuh
Upacara Turun Taneuh ialah upacara pertama kali bayi menjejakkan kakinya ke tanah, diselenggarakan setelah bayi itu agak besar, setelah dapat merangkak atau melangkah sedikit-sedikit. Upacara ini dimaksudkan agar si anak mengetahui keduniawian dan untuk mengetahui akan menjadi apakah anak itu kelak, apakah akan menjadi petani, pedagang, atau akan menjadi orang yang berpangkat.
Perlengkapan yang disediakan harus lebih lengkap dari upacara Nurunkeun, selain aneka makanan juga disediakan kain panjang untuk menggendong, tikar atau taplak putih, padi segenggam, perhiasan emas (kalung, gelang, cincin), uang yang terdiri dari uang lembaran ratusan, rebuan, dan puluh ribuan.
Jalannya upacara, apabila para undangan telah berkumpul diadakan doa selamat, setelah itu bayi digendong dan dibawa ke luar rumah. Di halam rumah telah dipersiapkan aneka makanan, perhiasan dan uang yang disimpan di atas kain putih, selanjutnya kaki si anak diinjakan pada padi/ makanan, emas, dan uang, hal ini dimaksudkan agar si anak kelak pintar mencari nafkah. Kemudian anak itu dilepaskan di atas barang-barang tadi dan dibiarkan merangkak sendiri, para undangan memperhatikan barang apa yang pertama kali dipegangnya. Jika anak itu memegang padi, hal itu menandakan anak itu kelak menjadi petani. Jika yang dipegang itu uang, menandakan anak itu kelak menjadi saudagar/pengusaha. Demikian pula apabila yang dipegangnya emas, menandakan anak itu kelak akan menjadi orang yang berpangkat atau mempunyai kedudukan yang terhormat.

ANALISIS :
Mengenai artikel diatas mengenai upacara masa kehamilan dan masa kelahiran dalam adat sunda memang benar adanya, didalam keluarga  dan keluarga besar saya yang kental dengan budaya sunda, alm.ayah saya berasal dari daerah sunda (Tasikmalaya), Kakak ipar pertama (Serang), dan Kakak ipar kedua (Sumedang) , walaupun saya sendiri tidak dilahirkan ditanah sunda (Jakarta) saya merasa sangat familiar dengan upacar-upacara adat tersebut, karena didalam keluarga pernah menjalankan upacara-upacara ada tersebut. 
dimulai dari upacara adat masa kehamilan, kakak-kakak saya menjalankan upacara adat ini, dlm hal ini upacara mengandung tujuh bulanan, dimana di dalam upacara ini biasa diadakan pengajian dirumah dan  membaca ayat-ayat Al-Quran, Hal itu dilaksanakan agar bayi yang di dalam kandungan dan ibu yang melahirkan akan selamat. dan juga didaerah serang banten saat kakak ipar pertama hamil 7 bulan, dia juga menjalankan adat  rujak kanistren yang terdiri dari 7 macam buah-buahan setelah selesai acara pengajian dirumah, dia menjual rujak tersebut kepada saudara-saudara dan tetangga-tetangga dekat rumah, ada kepercayaan dari upacara adat tsb apabila rujak yang dijual enak rasanya maka akan lahir bayi perempuan, dan apabila rujak yang dijual tidak enak rasanya makan akan lahir bayi laki-laki. 
upacara adat selanjutnya adalah upacara kelahiran bayi, pada saat bayi lahir dalam adat sunda, ari-ari bayi tidak boleh dibuang sembarangan, memang benar adanya, saat keponakan-keponakan saya lahir ari-ari bayi diperlakukan dengan baik, dimulai dari dibersihkan, dibungkus dengan kain 7 warna (dimaksudkan agar, apabila bayi tumbuh dewasa kelak wajahnya cantik / tampan). dan dikubur dihalaman rumah. selanjutnya Upacara Cukuran/Marhabaan yang  dimaksudkan untuk membersihkan atau menyucikan rambut bayi dari segala macam najis. upacara cukuran juga merupakan ucapan syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi dengan selamat.

begitulah sekiranya proses-proses adat istiadat upacara masa kehamilan dan masa kelahiran didalam adat sunda yang keluarga saya ikuti. sangat unik dan menarik, terutama pada saat ibu hamil menjual rujak kanisren yang 7 macam buah-buahan, apabila rujak yang dijual enak rasanya maka akan lahir bayi perempuan, dan apabila rujak yang dijual tidak enak rasanya makan akan lahir bayi laki-laki. disini bisa dilihat bahwa masyarakat sunda masih percaya tentang "perkataan orang terhadulu" dan masyarakat sunda masih memelihara dan menghormati upacara adat istiadat yg diwariskan leluhur.

REFERENSI: