Minggu, 06 November 2011

mengenal bapak koperasi indonesia


Bapak koperasi di indonesia adalah mohammad hatta beliau lahir pada tanggal 12 agustus 1902 di bukit tinggi
Di kota bukit tinggi beliau di besar kan oleh ibunya, karena pda usia delapan bulan beliau ayah beliau meninggal
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging.
Pada tahun 1950-1956 beliau menjadi wakil preside indonesia Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul “Menuju Negara Hukum”.
Beliau adalah seorang yang sangat bertanggung jawab dan disiplin itu yang menjadikan ciri khas dari sifat beliau Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung




Masalah koperasi di indonesia

Masalah koperasi di indonesia
Koperasi adalah  ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan  ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Tetapi mengapa di indonesia koperasi tidak bisa berkembang pesat seperti negara-negara lain di karenakan koperasi di indonesia terbetuk bukan karena kesadaran masyarakatnya melainkan harus ada dukungan dari pemerintah ,tidak seperti negara lain masyarakatnya mempunyai kesadaran sendiri untuk membentuk koperasi yang bertujuan untuk saling membantu dan mensejahterakan sesama anggota,selain itu juga manajemen koperasi di indonesia masih kurang profesional tidak seperti negara-negara lain banyak koperasi di indonesia yang bangkrut karena manajemennya kurang profesiona contohnya pemerintah mengirimkan dana bantuan tetapi dana bantuan tersebut tidak di manfaatkan oleh pengurusnya melainkan dana tersbut di korupsi oleh para pengurusnya
tingkat partisipasi anggota koperasi di indonesia masih sangat rendah di karenakan masyarakat indonesia masih belum mengerti betul tujuan dari koperasi seperti masalah permodalan dan kepemilikan dan masyarakat indonesia pun belum mengerti klo mereka berhak meberi saran dan kritik untuk kemajuan koperasi itu sendiri
Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam kemajuan koperasi di indonesia menjadi selain itu Pemerintah di indonesia terlalu memanjakan koperasi yang menyebabkan koperasi tidak maju, Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana bantuan tanpa ada pengawasan . Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,  selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing

Sabtu, 05 November 2011

ekonomi koperasi

KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang dikerjakan/ didirikan oleh sekelompok orang untuk kepentingan bersama. Biasanya sistem penghasilan suatu koperasi adalah bagi hasil. Yaitu keuntungan diberikan kepada setiap anggota-anggota koperasi.

Banyaknya korupsi di indonesia juga berimbas kepada koperasi. Korupsi di bidang koperasi juga diisukan sedang terjadi. Hal ini membuat nama koperasi menjadi tercemar dan membuat perkembangan koperasi menjadi terhambat. Padahal kemajuan koperasi sangat bagus untuk pergerakan ekonomi bangsa indonesia. Selain itu koperasi di indonesia juga belum terlalu diperhatikan oleh pemerintah karena masih kalah oleh perusahaan-perusahaan swasta dan juga BUMN. Padahal koperasi sangat bagus untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu dianjurkan pemerintah untuk lebih memperhatikan koperasi agar kesejahteraan masyarakat.terutama kalangan bawah untuk bisa meningkatkan taraf hidup mereka dan sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
1.Koperasi Desa
yaitu koperasi yang berada di desa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga yang ada di daerah tersebut.
2.koperasi pertanian
Yaitu koperasi yang memberikan segala kebutuhan yang berhubungan dengan pertanian seperti benih padi, pembasmi hama dll.
3.koperasi peternakan
Yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan dan memberikan kebutuhan para peternak seperti makanan ternak, obat hewan dll.
4.koperasi perikanan
Yaitu koperasi yang bertugas untuk memberikan kebutuhan di bidang perikanan seperti makanan ikan, obat-obatan dll.
5.koperasi kerajinan/industri
Yaitu koperasi yang berhubungan dengan bidang kerajinan/industri dengan memberikan kebutuhan seperti bahan-bahan yang bisa diolah untuk menjadi suatu barang jadi.
6.koperasi simpan pinjam
Yaitu koperasi yang membukakan tabungan untuk anggotanya sehingga dapat mengumpulkan modal dan juga dengan memberikan pinjaman kepada anggota untuk membuka usaha
7.koperasi konsumsi
Yaitu koperasi yang memberikan kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan sehari-hari serta bertujuan memdapatkan barang dengan harga yang layak untuk anggotanya.
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

Minggu, 23 Oktober 2011

pengertian koperasi menurut UU no 25 tahun1992 pasal 1 dan 3

Pengertian Koperasi :
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.

Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Ciri, Bentuk dan Jenis Koperasi :

Ciri-ciri Koperasi:
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
9. Menjalankan suatu usaha.
10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
12. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Bentuk dan Jenis Koperasi :
Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.

Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.

2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.

sumber ;http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/03/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan.html

Senin, 18 April 2011

Selasa, 29 Maret 2011

Direct & Indirect speech

DIRECT AND INDIRECT SPEECH

Kalimat Langsung Dan Kalimat Tak Langsung

Bilamana reported speech menyatakan kata-kata yang sebenarnya, ini disebut direct speech (kalimat langsung). Kalimat-kalimat tersebut tidak dihubungkan oleh “that” melainkan harus ditandai dengan (tanda baca) koma.

Bilamana reported speech memberikan isi pokok kata-kata yang dipakai oleh si pembicara dan bukan kata-kata yang sebenarnya ini disebut indirect speech (kalimat tidak langsung). Dalam indirect speech kalimat-kalimat itu dihubungkan dengan kata “that”.

Bentuk waktu reporting verb tidak diubah, akan tetapi bentuk waktu reported speech harus diubah berdasarkan atas bentuk waktu reporting verb.

Dua cara perubahan bentuk waktu pada reported speech :

Peraturan I

Kalau reporting verb itu past tense, bentuk waktu kata kerja dalam reported speech itu harus diubah ke dalam salah satu dari empat bentuk past tense.

Direct Speech - Indirect Speech

Simple present - menjadi - Simple past

He said ” The woman comes “ He said that the woman came


Dari contoh di atas dapat disimpulkan perubahan untuk bentuk waktu dari reported speech sebagai berikut :
Direct Speech

Simple present

Present continuous

Present perfect

Present perfect continuous

Simple past

Past continuous

Future

Present


Indirect Speech

Simple past

Past continuous

Past perfect

Past perfect continuous

Past perfect

Past perfect continuous

Past

Past




Kekecualian :

Kalau reported speech berhubungan dengan kebenaran umum atau fakta yang sudah menjadi

kebiasaan, present indefinite atau simple present dalam reported speech tidak diubah ke dalam

bentuk lampau yang sesuai, melainkan tetap persis sebagaimana adanmya, contoh :


Direct Speech - Indirect Speech

He said, “The sun rises in the east” - He said that the sun rises in the east


Dalam reported speech, bila present tense diubah ke dalam past tense dengan peraturan I, kata sifat, kata kerja atau kata keterangan umumnya diubah:


Direct Speech

this = ini

these = ini

come = datang

here = di sini, ke sini

hence = dari sini

hither = ke tempat ini

ago = yang lalu

now = sekarang

today = hari ini

tomorrow = besok

yesterday = kemarin

last night = tadi malam

next week = minggu depan

thus = begini


contoh :

He said, “I will come here”.


Indirect Speech

that = itu

those = itu

go = pergi

there = di sana, ke sana

thence = dari sana

thither = ke tempat itu

before = lebih dahulu

then = pada waktu itu

that day = hari itu

next day = hari berikutnya

the previous day = sehari sebelumnya

the previous night = semalam sebelumnya

the following week = minggu berikutnya

so = begitu



He said that he would go there




Akan tetapi kalau this, here, now dan sebagainya menunjukan pada benda, tempat atau waktu ketika berbicara, maka tidak dilakukan perubahan.


Agus said, “This is my pen”. - Agus said that this was his pen

(ketika berbicara pena berada di tangan pembicara)


Peraturan II

1) Bila reported speech kalimat berita

Dengan peraturan ini reporting verb dianggap dalam present atau future tense tertentu dan kapan saja ini terjadi, bentuk waktu dari kata kerja dalam reported speech tidak diubah sama sekali dalam mengubah direct menjadi indirect speech.


Reporting verb - Reported speech

Present tense - Any tense (bentuk waktu apapun)


Direct : She says to her friend, ” I have been writing “.

Indirect : She says to her friend that he has been writing. (tidak berubah)


Direct : She has told you, ” I am reading “.

Indirect : She has told you that he is reading. (tidak berubah)


Direct : She will say, ” You have done wrongly “.

Indirect : She will tell you that you have done wrongly. (tidak berubah)


Direct : She will say,” The boy wasn’t lazy “.

Indirect : She will tell them that the boy wasn’t lazy. (tidak berubah)


2) Bila reported speech merupakan kalimat tanya

a) Reporting verb say atau tell diubah menjadi ask atau inquire. Dengan mengulangi kata tanya dan mengubah tenses jika pertanyaannya dimulai dengan kata tanya diberitakan.
Direct

He said to me, “Where are you going?”

He said to me, “What are you doing?”
Indirect

He asked me where I was going

He inquired of me what I was doing





b) Dengan menggunakan if atau whether sebagai penghubung antara reporting verb dan reported speech dan mengubah tenses, jika pertanyaannya dimulai dengan kata kerja diberitakan :


Direct

He said to me, “Are you going

away today?”

He asked me , “can you come along?”
Indirect

He asked me whether I was

going away that day.

He asked me if I could come along.



3) Kalimat perintah (imperative sentences)

Bila reported speech merupakan kalimat perintah, reporting verb say atau tell harus diubah menjadi kata kerja tertentu yang menandakan :

· command (perintah), misalnya ordered, commanded, dsb yang berarti menyuruh, memerintahkan.

· precept (petunjuk, bimbingan, didikan), misalnya advised yang berarti menasehati.

· request (permohonan), misalnya asked yang berarti meminta, memohon.

· entreaty (permohonan yang sangat mendesak), misalnya begged yang berarti meminta, memohon (dengan sangat).

· prohibition (larangan), misalnya forbade yang berarti melarang.


Dalam perubahannya dari kalimat langsung menjadi kalimat tidak langsung, modus imperatif harus diganti dengan infinitif. Tegasnya, reported verb (kata kerja yang diberitakan atau kata kerja dalam reported speech) harus diubah menjadi infinitive with to.


a) Command :

Direct: He said to his servant, “Go away at once!”

Indirect:He ordered his servant to go away at once


b) Precept :

Direct: She said to her son, “Study hard!”

Indirect: He advised her son to study hard


c) Request :

Direct: He said to his friend, “Please lend me your pen!”

Indirect: He asked his friend to be kind enough to lend him his pencil


d) Entreaty :

Direct: He said to his master, “Pardon me, sir”

Indirect: He begged his master to pardon him.


e) Prohibition :

Direct: She said to her daughter, “Don’t go there”

Indirect: She forbade her daughter to go there


Kalau reporting verb say atau tell diubah menjadi reported verb ask, order, command dsb (tapi jika bukan forbid), predikatnya diubah ke dalam infinitive with to yang didahului oleh not atau no + infinitive with to.

Direct: She said to her daughter, “Don’t go there”

Indirect: She asked herdaughter not to go there.


4) Kalimat seru (exclamatory sentences)

Bilamana reported speech terdiri dari kalimat seru atau kalimat optatif, reporting verb say

atau tell harus diubah menjadi kata kerja tertentu yang semacam itu seperti exclaim, cry out,

pray dsb.


a) Exclamatory sentences

Direct: He said, “Hurrah! My old friend has come”

Indirect: He exclaimed with joy that his old friend had come.


b) Optative sentences (kalimat yang menyatakan harapan, pujian, dsb)

Direct: He said, “God bless you, my dear son “

Indirect: He prayed that God would bless his dear son

sumber ; http://englishtutorial.co.cc/?p=15

Sabtu, 26 Februari 2011

sweet as revenge-potret kehampaan

Dan,
Semua telah hilang... potret kehampaan
Apa yang kutakutkan kini menjadi nyata
Tersisa hanyalah
Sesal tak habisnya
Kebodohan yang memaksa
Membuatku nista

Namun percuma meyakinkanmu
Kau memutarkan fakta
Pengorbanan tak lagi berarti
Hancurkan

Telah kucoba dengar, semua hanya alasan
Terpuruk dalam pedihku yakin
Kau kembali dengannya
Kulenyapkan semua, puisi omong kosongmu
Menorehkan tinta penuh duka
Kini ku tak berdaya

Hanya menunggu harapan yang sirna
Menanti asa yang tak kunjung tiba
Membuat cerita berakhir nestapa
Muakku adalah goresan hatiku

Deritaku tak ada habisnya
Kan kubawa hingga semanis pembalasanku... nanti
Tiada bicara
Aroganmu meronta
Terdiamku, setengah mati

Namun percuma meyakinkanmu
Kau memutarkan fakta
Pengorbanan tak lagi berarti
Hancurkan

Telah kucoba dengar, semua hanya alasan
Terpuruk dalam pedihku yakin
Kau kembali dengannya
Kulenyapkan semua, puisi omong kosongmu
Menorehkan tinta penuh duka
Kini ku tak berdaya

Deritaku tak ada habisnya
Kan kubawa hingga semanis pembalasanku... nanti
Tiada bicara
Aroganmu meronta
Terdiamku, setengah mati

Telah kucoba dengar, semua hanya alasan
Terpuruk dalam pedihku yakin
Kau kembali dengannya
Kulenyapkan semua, puisi omong kosongmu
Menorehkan tinta penuh duka
Kini ku tak berdaya

sumber:
Lyrics from: http://www.lyricsmode.com/lyrics/s/sweet_as_revenge/

Senin, 21 Februari 2011

Adverbial Clause

Adverbial Clause adalah Clause (anak kalimat) yang berfungsi sebagai Adverb, yakni
menerangkan kata kerja.
Adverbial Clause biasanya diklasifikasikan berdasarkan "arti/maksud" dari Conjunction
(kata penghubung yang mendahuluinya).
Jenis-jenis Adverbial Clause antara lain:
1. Clause of Time
Clause yang menunjukkan waktu. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction
(kata penghubung) seperti after, before, no sooner, while, as, dll.

Contoh:
Shut the door before you go out.
You may begin when(ever) you are ready.
While he was walking home, he saw an accident.
By the time I arrive, Alex will have left.
No sooner had she entered than he gave an order.
2. Clause of Place
Clause yang menunjukkan tempat. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction
seperti where, nowhere, anywhere, wherever, dll.

Contoh:
They sat down wherever they could find empty seats
The guard stood where he was positioned.
Where there is a will, there is a way.
Where there is poverty, there we find discontent and unrest.
Go where you like.
3. Clause of Contrast (or Concession)

Clause yang menunjukkan adanya pertentangan antara dua kejadian atau peristiwa yang
saling berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata
penghubung) seperti although, though, even though, whereas, even if, in spite of, as the
time, dll.

Contoh:
As the time you were sleeping, we were working hard.
Mary wanted to stop, whereas I wanted to go on.
Although it is late, we’ll stay a little longer.
He is very friendly, even if he is a clever student.

sumber;
http://www.scribd.com/doc/18307242/Adverb-Clause