KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang dikerjakan/ didirikan oleh sekelompok orang untuk kepentingan bersama. Biasanya sistem penghasilan suatu koperasi adalah bagi hasil. Yaitu keuntungan diberikan kepada setiap anggota-anggota koperasi.
Banyaknya korupsi di indonesia juga berimbas kepada koperasi. Korupsi di bidang koperasi juga diisukan sedang terjadi. Hal ini membuat nama koperasi menjadi tercemar dan membuat perkembangan koperasi menjadi terhambat. Padahal kemajuan koperasi sangat bagus untuk pergerakan ekonomi bangsa indonesia. Selain itu koperasi di indonesia juga belum terlalu diperhatikan oleh pemerintah karena masih kalah oleh perusahaan-perusahaan swasta dan juga BUMN. Padahal koperasi sangat bagus untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu dianjurkan pemerintah untuk lebih memperhatikan koperasi agar kesejahteraan masyarakat.terutama kalangan bawah untuk bisa meningkatkan taraf hidup mereka dan sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
1.Koperasi Desa
yaitu koperasi yang berada di desa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga yang ada di daerah tersebut.
2.koperasi pertanian
Yaitu koperasi yang memberikan segala kebutuhan yang berhubungan dengan pertanian seperti benih padi, pembasmi hama dll.
3.koperasi peternakan
Yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan dan memberikan kebutuhan para peternak seperti makanan ternak, obat hewan dll.
4.koperasi perikanan
Yaitu koperasi yang bertugas untuk memberikan kebutuhan di bidang perikanan seperti makanan ikan, obat-obatan dll.
5.koperasi kerajinan/industri
Yaitu koperasi yang berhubungan dengan bidang kerajinan/industri dengan memberikan kebutuhan seperti bahan-bahan yang bisa diolah untuk menjadi suatu barang jadi.
6.koperasi simpan pinjam
Yaitu koperasi yang membukakan tabungan untuk anggotanya sehingga dapat mengumpulkan modal dan juga dengan memberikan pinjaman kepada anggota untuk membuka usaha
7.koperasi konsumsi
Yaitu koperasi yang memberikan kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan sehari-hari serta bertujuan memdapatkan barang dengan harga yang layak untuk anggotanya.
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian